KIRKA – Polri temukan 45 ton pupuk diduga palsu di Lampung. Temuan puluhan ton pupuk diduga palsu itu diungkap dan ditangani oleh Polres Lampung Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Oktober 2022, Kepala Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin menyampaikan bahwa temuan dan pengungkapan itu dilakukan pada 14 Oktober 2022.
Dari kronologis yang dikemukakannya, didapati fakta bahwa pupuk diduga palsu itu diproduksi di suatu pabrik yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah. 45 ton pupuk diduga palsu yang ditemukan itu dikemas ke dalam karung goni bermerek Mahkota Fertilizer dan berlogo daun sawit.
Baca juga: MAKI Dukung Kasasi Pasca Vonis Bebas Kasus Pupuk di Lampung
Atas pengungkapan ini, penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan status tersangka kepada 3 orang. 2 orang sudah ditangkap, sementara 1 orang dalam pencarian atau buron.
”Saat melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan proses pembuatan pupuk diduga palsu. Lalu dilanjutkan penelusuran ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda. (Setelahnya) Kami melanjutkan penelusurah ke daerah Gunungsugih, Lampung Tengah. (Di Lampung Tengah) Ini merupakan pabrik besarnya,” ungkap AKBP Edwin.
Dalam perjalanannya penanganan perkara ini, mengemuka dugaan bahwa produksi pupuk diduga palsu tersebut dikerjakan dengan cara mencampurkan sejumlah bahan-bahan seperti zat pewarna hingga akhirnya dikemas ke dalam karung goni.
”Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus. Lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fertilizer dan daun sawit,” jelas AKBP Edwin lagi.
Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik Polres Lampung Selatan, lanjut AKBP Edwin, didapati keterangan bahwa pupuk yang diracik dan diduga palsu ini telah diedarkan ke sejumlah daerah di Lampung mau pun di luar Lampung.
”Pupuk yang kita duga palsu ini dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulangbawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain,” bebernya.
Baca juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas
Berdasarkan keputusan penyidik Polres Lampung Selatan, FR seorang warga Kabupaten Pesawaran dan AC warga Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya yang berinisial AS dinyatakan berstatus sebagai buronan.
Selain menemukan 45 ton pupuk diduga palsu, terdapat barang bukti lain yang diamankan dari pengungkapan kasus ini. Seperti, 1 unit truk, 2 unit mesin molen, 1 unit mesin penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, ayakan atau saringan dan bahan-bahan pembuatan pupuk yang diduga palsu.
Para pihak yang tersandung dalam perkara ini dinyatakan dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.






