Arinal-Nunik Bakal Pisah di Pilgub Lampung 2024

Arinal-Nunik Bakal Pisah di Pilgub Lampung 2024
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menjawab wartawan usai pelantikan dirinya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6) siang. Foto: Arsip Sekretariat Kabinet

KIRKA – Arinal-Nunik bakal pisah di Pilgub Lampung 2024. Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini diprediksi tidak lagi satu paket di Pilkada Serentak mendatang.

“Pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah itu kerap terjadi,” kata akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba, di Bandar Lampung, Rabu, 19 Oktober 2022.

“Apalagi dengan kondisi sekarang, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan,” lanjut dia.

Arinal-Nunik sebagai kader parpol di daerah harus berperan dalam suksesi kepemimpinan nasional.

Baca Juga: 33 Janji Arinal-Nunik Bakal Kandas 

Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lampung bergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu.

Sementara, Chusnunia Chalim yang akrab disapa Nunik selaku Ketua DPW PKB Lampung berkoalisi dengan Partai Gerindra.

“Mereka dituntut menjadi bagian penting dalam suksesi kandidat partai yang diusung sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia.

Baca Juga: Chusnunia Chalim Bangga PKB Berkoalisi dengan Gerindra 

Darmawan Purba menekankan bahwa kader-kader terbaik partai yang menang di pilkada, praktis mengemban amanah untuk membesarkan partai politiknya, baik secara langsung maupun tidak.

Ditambah lagi, partai politik yang menjalin koalisi di tingkat pusat untuk pemilu, tidak mengikat kesepakatan untuk berkoalisi di pilkada.

“Kalaupun ada koalisi akan sangat situasional di ujung waktu,” kata Darmawan Purba.

Situasional dimaksud mengingat rentang waktu yang sempit untuk membangun koalisi partai dari perhelatan Pemilu 14 Februari menuju Pilkada 27 November 2024.

Diprediksi Arinal dan Nunik bakal pisah di Pilgub Lampung 2024 walaupun peta koalisi parpol tak selalu seragam antara pusat dan daerah. 

Darmawan Purba menyampaikan data Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi periode 2005-2014.

“Artinya, tanpa pergeseran koalisi pun, kemungkinan (pecah kongsi) itu terjadi semakin besar,” ujar dia.

Ditjen Otda Kemendagri mencatat pada Pilkada 2005, sebanyak 971 kepala daerah pecah kongsi atau 94 persen dan 77 daerah atau enam persen tetap bertahan.

Data yang dirilis pada 2018 lalu menyebutkan konflik terjadi karena kepala daerah dan wakilnya sama-sama berasal dari partai politik.

Sedangkan, kepala daerah yang berpasangan dengan wakil dari non partai biasanya lebih bisa bertahan lama.

“Peta koalisi memang tidak selalu linier antara partai politik di tingkat pusat dan daerah,” kata Darmawan Purba lagi.

Hal itu disebabkan UU Pilkada mensyaratkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Tapi bisa saja di beberapa daerah, komposisi suara untuk mengusung calon kepala daerah, paralel dengan di pusat,” kata dia.

Darmawan Purba mengatakan terdapat banyak faktor ketika menggambarkan paket koalisi di Pilgub Lampung.

“Pembentukan koalisi tentu tidak semudah dibayangkan, pasti ada penyesuaian-penyesuaian berdasarkan realitas politik,” ujar dia.

Di antaranya sosok kandidat, visi dan misi, serta pendanaan politik.

“Namun, kalau kita kaji secara umum, jarang sekali koalisi terbentuk karena kesamaan ideologis, satu visi-misi, atau satu asas. Hampir tidak ada,” tegas dia.

Pilihan berkoalisi pada pilkada nanti, lanjut Darmawan Purba, akan ditentukan lewat potensi kemenangan kandidat atau follow the winner.

“Pembentukan koalisi ini sebenarnya pragmatis yaitu bagaimana mendudukkan kader-kader partai untuk menjadi pejabat publik,” pungkas dia.

Prediksi Arinal-Nunik bakal pisah di Pilgub Lampung 2024, jika tetap berkoalisi, dipastikan akan pragmatis juga.