Hukum  

Koperasi Betik Gawi Diminta Diselidiki Polda Lampung

Koperasi Betik Gawi Diminta Diselidiki Polda Lampung
Putri Maya Rumanti mengadukan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Koperasi Betik Gawi diminta diselidiki Polda Lampung usai menimbulkan polemik yang berkaitan dengan simpanan atau tabungan milik para pensiunan guru di lingkup Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum atau pengacara dari pensiunan guru yang melaporkan Koperasi Betik Gawi. Pengaduan itu diduga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Betik Gawi tersebut.

Baca juga: LBH: Pemkot Bandar Lampung Sering Bermasalah Soal Keuangan

“Hari ini kami sepakat bersama tim, untuk memasukkan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Lampung agar segera ditindaklanjuti tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan penggelapan di Koperasi Betik Gawi,” kata Putri Maya Rumanti dalam keterangannya pada 18 Oktober 2022 ketika Koperasi Betik Gawi diminta diselidiki Polda Lampung.

Menurut Putri Maya Rumanti, Koperasi Betik Gawi tak dapat memberikan uang tabungan milik pensiunan guru di Bandar Lampung. Koperasi Betik Gawi ia duga terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: LBH: Periksa Keuangan Pemkot Bandar Lampung Segera

Berdasarkan keterangan para guru yang dia dampingi untuk mengadukan Koperasi Betik Gawi, terdapat kurang lebih Rp4 miliar uang tabungan para pensiunan guru yang tak dapat diberikan Koperasi Betik Gawi.

Sebelum diadukan, Koperasi Betik Gawi sebelumnya menyatakan telah membentuk tim khusus guna selesaikan pembayaran penarikan tabungan dari para guru pensiunan.

Pembentukan tim khusus ini dinyatakan dibentuk pada 5 Oktober 2022 kemarin. Koperasi Betik Gawi menyatakan akan memenuhi hak pensiunan guru atas simpanan pensiun namun pencairan tersebut dilakukan secara bertahap.