Sosok  

33 Janji Arinal-Nunik Bakal Kandas

33 Janji Arinal-Nunik Bakal Kandas
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat pengambilan Sumpah Jabatan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 12 Juni 2019, siang. Foto: Arsip Sekretariat Kabinet

KIRKA – 33 Janji Arinal-Nunik bakal kandas sebelum berakhirnya masa jabatan mereka pada akhir tahun 2023.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018.

Meski dilantik pada 12 Juni 2019 lalu, namun keduanya tidak genap menjabat selama lima tahun, hingga Juni 2024 nanti.

Baca Juga: Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun

Akademisi Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan S.Sos, M.Si, memperkirakan Arinal-Nunik semakin sulit menunaikan 33 Janji Kerja mereka dengan ditolaknya permohonan hutang sebesar Rp569 miliar.

Diketahui, Pemprov Lampung mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun infrastruktur 14 ruas jalan kewenangan provinsi.

“Bisa jadi 33 Janji Kerja Arinal-Nunik tidak bisa ditunaikan semua. Kecuali dia melakukan kerja yang ekstra luar biasa,” kata Dedy Hermawan di Bandar Lampung, Jumat, 14 Oktober 2022.

Wacana Pemprov Lampung mengoptimalkan dana APBD untuk membiayai pembangunan infrastruktur tersebut dinilai masih samar.

Di tengah kondisi keuangan dan perekonomian yang drop terdampak pandemi Covid-19.

“Saya baca pernyataan pemerintah provinsi yang akan memaksimalkan APBD. Tapi, masyarakat tidak tahu detail skema pemanfaatan APBD itu,” ujar dia.

Menurut Dedy Hermawan, pemerintah provinsi perlu mengkaji skema pembiayaan lewat kerjasama dengan pihak swasta.

“Selain itu, sumber-sumber pendapatan lain harus coba ditelusuri. Kalau tetap mengandalkan APBD artinya pemerintah provinsi harus siap melakukan efisiensi,” kata dia.

Arinal-Nunik harus menata kembali anggaran pembangunan Provinsi Lampung untuk menunaikan 33 janji kerja mereka di bidang infrastruktur. 

“33 Janji Kerja Arinal-Nunik, sejak periode awal kepemimpinannya, harus ditata per tahunnya sampai lima tahun,” ujar Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama FISIP Universitas Lampung ini.

Pencapaian 33 Agenda Kerja Utama merupakan implementasi tahun ketiga dari RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 dengan visi pembangunan Rakyat Lampung Berjaya.

“Jadi, skema penyelesaian 33 janji itu sudah disusun schedulenya secara tuntas sedari awal,” kata Dedy Hermawan.

Sehingga, Rencana Kebijakan dan Program Prioritas Tahun 2022 yang dituangkan dalam RKPD 2022 menjadi alat untuk memonitor progres pencapaian 33 Janji Kerja Arinal-Nunik.

“Bahwa di tengah jalan ada dinamika, itu yang kemudian perlu ditata dan dikaji kembali, mana yang prioritas utama ke depannya,” jelas dia.

Dedy Hermawan menilai Arinal-Nunik seyogyanya menyampaikan refleksi dari program kerja mereka secara terbuka kepada masyarakat.

“Karena ini sudah mendekati akhir periode. Ke depan, di sisa waktu yang ada, apa yang akan dilakukan dalam rangka menunaikan janji itu,” ujar dia.

Refleksi ini, kata dia, menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai komitmen Arinal-Nunik dalam menunaikan janji kerja, termasuk persoalan infrastruktur.

Dia turut menyayangkan 33 janji Arinal-Nunik bakal kandas karena gagal mendapatkan hutang dari PT SMI di tengah keterbatasan anggaran.

“Skema pendanaan dari APBD ini harus dipastikan betul-betul dijalankan. Bukan sekedar menghibur harapan masyarakat yang ingin menikmati infrastruktur lebih baik,” kata dia.

Janji Arinal-Nunik membangun infrastruktur ruas jalan di ujung masa pemerintahan mereka dinilai bernuansa politis. 

Ke-14 ruas jalan yang akan dibangun di tahun terakhir kepemimpinan Arinal-Nunik yaitu:

1. Simpang Sonyopo-Serupa Indah, Serupa Indah-Tajab (Way Kanan);

2. Simpang Trimulyo-Bungin-Tugusari (Lampung Barat);

3. Kotabumi-Ketapang, Ketapang-Negara Ratu, Negara Ratu-Simpang Sonyopo (Lampung Utara);

4. Talang Padang-Ngarip, Ngarip-Ulu Semong, Ulu Semong-Simpang Trimulyo (Tanggamus);

5. Bujung Tenuk- Penumangan (Tulang Bawang); dan

6. Penumangan-Tegal Mukti (Tulangbawang Barat).

Dedy Hermawan menilai pembangunan infrastruktur yang dikebut menjelang akhir masa jabatan di 2023, kental akan agenda politik menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Mengingat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merupakan Ketua DPD Partai Golkar Lampung dan Chusnunia Chalim adalah Ketua DPW PKB Lampung.

“Kita sangat menyayangkan pola-pola seperti itu yang selalu terjadi di berbagai daerah termasuk di provinsi,” ujar Dosen Administrasi Negara Universitas Lampung ini.

“APBD digenjot realisasinya ke area-area yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti infrastruktur jalan,” lanjut Dedy Hermawan lagi.

Pembangunan, kata dia, seharusnya bisa dilakukan secara berkelanjutan, komprehensif, tidak insidental, dan tidak hanya pada titik-titik tertentu.

“Kalau pembangunan (infrastruktur) itu lebih kental agenda politisnya dibandingkan kepentingan masyarakat secara utuh. Pada akhirnya, persoalan itu akan terulang lagi,” pungkas Dedy Hermawan.

Baca Juga: Arinal-Nunik Bakal Pisah di Pilgub Lampung 2024