Hukum  

KPPU Sidangkan PT Tunas Baru Lampung Senin Pekan Depan

KPPU Sidangkan PT Tunas Baru Lampung Senin Pekan Depan
Ilustrasi perkara minyak goreng. Foto: Istimewa

KIRKAKPPU sidangkan PT Tunas Baru Lampung Senin pekan depan 17 Oktober 2022, dalam persidangan perkara dugaan kartel minyak goreng.

Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Rencana gelaran persidangan tersebut, tercantum dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Sidang dijadwalkan, akan dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator Penuntutan KPPU, yang dituduhkan kepada 27 perusahaan sebagai pihak Terlapor, salah satunya diduga anggota perusahaan Sungai Budi Group yakni PT Tunas Baru Lampung.

Dalam perkara dengan nomor 15/KPPU-I/2022 ini, 27 perusahaan yang dimaksud sebagai Terlapor antara lain PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II.

PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III, PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV, PT Incasi Raya sebagai Terlapor V, PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI, PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII, PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII.

Baca Juga: Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Temukan Persoalan Pupuk dan Minyak Goreng di Lampung

PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX, PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X, PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI, PT Musim Mas sebagai Terlapor XII, PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII.

PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV, PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV, PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII.

PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX, PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX, PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI, PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII.

PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII, PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV, PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV, PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI, serta PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Dalam sangkaannya, puluhan perusahaan tersebut akan diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 tentang penetapan harga, dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.