KIRKA – Kejagung akan paparkan pemeriksaan saksi kasus impor garam industri pada 7 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Paparan mengenai topik pemeriksaan saksi-saksi itu dinyatakan akan diutarakan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Adapun informasi soal paparan yang akan dikemukakan Kuntadi ini disampaikan lewat keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung.
Baca juga: Kejagung Ingatkan 6 Hal Penting Dalam Penanganan Kasus Korupsi
”Kami mengundang rekan-rekan media/jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik pemeriksaan saksi impor garam industri,” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kegiatan doorstop yang mengundang awak media ini akan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
”Narasumber Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” lanjut Ketut Sumedana lagi.
Sebagai informasi, penanganan kasus impor garam industri ini belakangan mengharuskan penyidik pada Jampidsus Kejagung untuk meminta kesaksian dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti dinyatakan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2022. Kabar mengenai pemeriksaan Susi Pudjiastuti ini dibenarkan oleh Kuntadi berdasarkan keterangannya yang dimuat dalam publikasi salah satu media online.
Susi Pudjiastuti disebut-sebut telah menghadiri panggilan penyidik pada Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB.
Rencana pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti ini sebelumnya telah disampaikan oleh Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah. Susi Pudjiastuti dinyatakan akan dimintai keterangannya terkait dengan pengeluaran kuota kebutuhan impor garam dalam negeri.
Baca juga: MAKI Semangati Kejagung Tuntaskan Penyidikan Korupsi Satelit Kemenhan
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung diketahui saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan kala itu, bahwa pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.
“Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” tutur Ketut Sumedana dalam keterangannya pada 27 Juni 2022 lalu.






