Berikut Parpol Pencatut NIK Calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung

Berikut Parpol Pencatut NIK Calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung
Calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung yang NIK dan namanya dicatut parpol diklarifikasi oleh Bawaslu kota setempat pada Kamis (29/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Berikut parpol pencatut NIK calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung yang akan dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Besok kita panggil partainya untuk konfirmasi terkait adanya calon Panwascam yang masuk dalam Sipol,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Lima Poin JPPR Lampung Terkait Rekrutmen Panwaslu Kecamatan

Dia menyampaikan sedikitnya 21 NIK dan nama calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung terdaftar dalam Sipol KPU.

Candrawansah menyampaikan Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap calon pengawas adhoc tersebut.

“Kita mempertanyakan kenapa NIK dan nama masuk dalam Sipol. Itu sepengetahuan dia atau tidak,” kata dia.

Berikut parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mencatut NIK dan nama calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung. 

  1. Panjang: Partai Amanat Nasional (1)
  2. Telukbetung Barat: Partai Kebangkitan Bangsa (1); Partai Demokrat (1);
  3. Way Halim: Partai Hati Nurani Rakyat (1);
  4. Kedamaian: Partai Nasional Demokrat (1);
  5. Tanjungkarang Timur: Partai Garuda (1);
  6. Telukbetung Timur: Partai Solidaritas Indonesia (1); Partai Kebangkitan Bangsa (1);
  7. Tanjungkarang Timur: Partai Garuda (1); Partai Persatuan Pembangunan (1);
  8. Bumi Waras: Partai Keadilan dan Persatuan (1);
  9. Enggal: Partai Kebangkitan Nusantara (1); Partai Gerindra (1); Partai Keadilan dan Persatuan (1);
  10. Kedamaian: Partai NasDem (1);
  11. Kedaton: Partai Gerindra (1); Partai Golkar (1);
  12. Kemiling: Partai Ummat (1);
  13. Tanjungkarang Barat: Partai Keadilan dan Persatuan (1);
  14. Rajabasa: Partai Kebangkitan Bangsa (1);
  15. Sukarame: Partai Garuda (1).

Bakal pengawas adhoc berikut parpol pencatut NIK calon Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung akan diklarifikasi lebih lanjut.

Klarifikasi terhadap calon Panwaslu Kecamatan menjadi acuan bagi Bawaslu Bandar Lampung untuk mengikutsertakan mereka pada tahap berikutnya.

“Karena salah satu syarat calon adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar,” pungkas Candrawansah.

Baca Juga: Bawaslu Sesalkan Parpol Catut NIK Calon Panwaslu Kecamatan