Lima Poin JPPR Lampung Terkait Rekrutmen Panwaslu Kecamatan

Lima Poin JPPR Lampung Terkait Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
Koordinator Wilayah JPPR Lampung, Anggi Barozi. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Berikut lima poin JPPR Lampung terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap seluruh tahapan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan berlangsung transparan dan akuntabel.

“Kami menilai panitia adhoc ini memiliki peran yang cukup strategis dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas,” kata Koordinator Wilayah JPPR Lampung, Anggi Barozi, di Bandar Lampung pada Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Jadi Alasan Demokrat Tolak Pagu Bawaslu 

Mantan Panwaslu Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, ini meminta Bawaslu Lampung memerhatikan tahapan seleksi dengan profesionalitas.

“Sehingga Panwaslu yang terpilih adalah pengawas yang ideal melalui proses seleksi yang baik,” ujar dia.

JPPR Lampung, lanjut Anggi, menaruh perhatian besar pada keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan.

“Jika kita perhatikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 92 ayat 11, bahwa keterlibatan perempuan itu menjadi penting,” kata dia.

Jajaran Bawaslu Lampung di 15 kabupaten/kota, harap dia, bisa memberikan ruang bagi perempuan dalam proses rekrutmen.

“Sosialisasi secara masif terkait hal ini juga penting dilakukan. Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memperpanjang tahapan rekrutmen jika belum ada keterwakilan perempuan,” jelas dia.

Baca Juga: Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Memperhatikan Keterwakilan Perempuan

Anggi mengatakan isu kesetaraan gender ini menjadi sorotan nasional sejak absennya perempuan dalam proses seleksi Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu.

Berikut lima poin JPPR Lampung terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Provinsi Lampung:

1. Soal keberpihakan Bawaslu pada affirmative action, tidak hanya mendorong dalam proses pendaftaran, tetapi juga memastikan adanya pengawas perempuan di setiap kecamatan;

2. Meningkatkan sosialisasi dengan sasaran khusus perempuan, yang sampai saat ini masih dirasa kurang masif;

3. Fasilitasi untuk calon pendaftar pengawas pemilu kecamatan;

4. Calon Panwaslu Kecamatan harus netral, tidak terdaftar sebagai anggota parpol;

5. Mendorong publik untuk ikut mengawal proses tahapan pendaftaran panwascam.

“JPPR Lampung berharap poin-poin ini bisa dilaksanakan oleh Bawaslu,” tutup Anggi Barozi.