Dedy Triyadi Tanggapi Hasil Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu

Dedy Triyadi Tanggapi Hasil Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi (tengah) memimpin Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022 pada Selasa (20/9). Foto: Facebook KPU Kota Bandar Lampung

KIRKA – Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi tanggapi hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengingatkan KPU agar menyusun data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, pada Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022.

“Kita meminta terkait pemilih yang tidak diketahui, sepengetahuan kami, 10.120 orang,” kata Candrawansah saat ditemui di Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu, 21 September 2022, sore.

Sebelumnya, hasil pleno KPU Bandar Lampung pada Selasa, 20 September 2022, menetapkan jumlah pemilih sebanyak 623.254 jiwa.

Dimana Pemilih Baru 2.099; Pemilih Pindah Keluar 4.774; Pemilih Meninggal 1.545; Pemilih Ganda 7.130, dan Pemilih Tidak Dikenal 10.050 orang.

Data pemilih berkelanjutan ini tersebar di 1.700 TPS, 126 Kelurahan, serta 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan 10.120 Pemilih Tidak Dikenal

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi tanggapi hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Bandar Lampung tersebut.

“Dalam rapat koordinasi DPB itu saya sudah sampaikan. Ini masih dalam tahapan DPB. Karena nanti begitu turun DP4, (Pemilih Tidak Dikenal) itu akan keluar lagi, sesuai dengan databasenya Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ujar dia ketika dihubungi pada Rabu, 21 September 2022, malam.

Mantan jurnalis ini menjelaskan Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2022 disusun berdasarkan sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hal ini sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: KPU Lampung Mulai Sinkronisasi DPB dengan Data Ditjen Dukcapil

Diketahui, KPU RI dan Ditjen Dukcapil telah menandatangani perjanjian kerja sama akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pemilu 2024 pada Rabu, 29 Juni 2022, lalu.

Dedy Triyadi menanggapi hasil pengawasan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Bandar Lampung, bahwa KPU telah melakukan coklit terbatas terhadap Pemilih Tidak Dikenal. 

“Ini kan data dari KPU RI yang harus kita tindaklanjuti. Ada kategori data yang tidak padan wilayah dan tidak padan NIK. Ada juga kesalahan ketik,” jelas Dedy Triyadi.

KPU Bandar Lampung, lanjut dia, sudah berupaya berkoordinasi dengan Disdukcapil kota setempat.

“Databasenya kan di Disdukcapil. Kita sudah konfirmasi, dan Disdukcapil belum merespon data itu hingga hari pleno kemarin,” ujar dia.

Terhadap 10.120 Pemilih Tidak Dikenal itu, kata dia, KPU Bandar Lampung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dengan sampling.

“Kita turun dengan waktu yang terbatas hingga rapat koordinasi DPB kemarin, untuk memastikan itu. Dari 10.120 pemilih, ada 70 yang benar data-datanya dan orangnya masih ada. Ya sudah, yang kita bisa tindak lanjuti yang 70 orang itu,” kata dia.

Dedy Triyadi menegaskan KPU Bandar Lampung tidak mencoret data yang tidak padan tersebut karena masih dalam proses data pemilih berkelanjutan.

“Nanti, memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, data kita akan benar-benar lebih akurat dan valid,” ujar dia.

Dedy Triyadi menyampaikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.

“Terkait tahapan ini kita memang hati-hati. Begitu DP4 keluar, akan disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB),” jelas dia.

DP4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, lanjut dia, menjadi dasar penyusunan daftar pemilih dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU Bandar Lampung akan merekrut petugas adhoc, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), untuk melakukan coklit.

“Dalam proses ini lah, kita susun lagi data-data pemilih yang tidak padan, typo, atau kondisi pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat,” pungkas Dedy Triyadi.