KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung temukan 10.120 Pemilih Tidak Dikenal pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester III Tahun 2022.
“Pemilih yang tidak diketahui 10.120 orang sepengetahuan kami,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, pada Rabu, 21 September 2022.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait DPB Semester III Tahun 2022 yang dirilis oleh KPU Bandar Lampung.
Pada Selasa, 20 September 2022, Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2022, KPU menetapkan jumlah pemilih di Bandar Lampung sebanyak 623.254 jiwa.
Dengan rincian Pemilih Baru 2.099, Pemilih Pindah Keluar 4.774.
Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kategori Pemilih Meninggal 1.545; Pemilih Ganda 7.130, dan Pemilih Tidak Dikenal 10.050 orang.
Daftar pemilih tersebut tersebar di 1.700 TPS, 126 Kelurahan, serta 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Merawat Data Pemilih Lewat Pemutakhiran Berkelanjutan
Candrawansah meminta KPU Bandar Lampung menyampaikan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, transparan, dan mutakhir.
“Kami menyarankan KPU untuk memvalidasi daftar pemilih berkelanjutan dengan turun ke lapangan,” kata dia.
Bawaslu Bandar Lampung menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bandar Lampung dalam penyusunan daftar pemilih yang berkualitas untuk Pemilu 2024.
“KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil, TNI/Polri, dan Dinas Sosial untuk memastikan fluktuatif pemilih di Bandar Lampung,” ujar Candrawansah.
Dia mengingatkan KPU Bandar Lampung bahwa daftar pemilih yang bermasalah acapkali menjadi objek gugatan.
“Jangan asal coret, apalagi kalau punya e-KTP dan KK. Itu harus diakomodir,” kata dia.
Penetapan DPB Semester III Tahun 2022 menjadi awal mula dimulainya tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Pemilu 2024 mendatang.
Tahapan ini akan berlangsung pada Jumat, 14 Oktober 2022 sampai Rabu, 21 Juni 2023, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“KPU harus memerhatikan akurasi, komprehensif, dan kekinian data pemilih dalam memadankan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT pemilu atau pemilihan terakhir,” ujar Candrawansah.
Sehingga validasi daftar pemilih dari Pemilu 14 Februari hingga ke Pemilihan 27 November 2024 semakin komprehensif.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Lampung 2022-2027 Dilantik






