Hukum  

Dit Polairud Polda Lampung Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal

Dit Polairud Polda Lampung Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal
Dua pelaku penambangan pasir ilegal, saat digiring petugas Kepolisian menuju sel tahanan. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Dit Polairud Polda Lampung amankan dua penambang pasir ilegal, di lokasi perairan sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Diduga Lakukan Percobaan Pembunuhan Seorang Warga Mesuji Diamankan Polisi

Para pelaku yang diamankan tersebut berinisial ZRW dan WYD, keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.

Namun dua tahun belakangan ini, mereka beralih pekerjaan dengan melakukan penyedotan pasir sungai, yang kemudian dijual sesuai dengan pesanan mencapai sebanyak 16 kubik per-harinya.

Keduanya ditangkap pada Sabtu 3 September 2022, saat Petugas gabungan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung, melakukan patroli di sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Polda Lampung Beberkan Perkembangan Penanganan Polemik Lahan di Way Kanan

“Personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda beserta Personil Kapal Patroli Polisi XXV-1010, telah menemukan kegiatan penambangan pasir yang diduga tanpa dilengkapi UIN yang sah, kemudian pada hari sabtu tanggal 3 September 2022, sekira pukul 14.30 WIB mengamankan 2 orang pelaku yang melakukan penambangan pasir tanpa UIN yang sah, berinisial WYD dan ZRW,” jelas Dir Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono, Senin 19 September 2022.

Selain menangkan kedua pelaku tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir dua kubik, atas nama ZRW, satu unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir sebanyak 16 kubik atas nama WYD.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit perahu klotok, bermesin Yanmar 18 PK, dua unit mesin blower merk Donveng 24 PK untuk penyedotan pasir, serta satu unit kompayer merk Donveng 10 PK.

Baca Juga: Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar

Keduanya pun disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 158, Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu, dengan ancaman pidana maksimal paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp100 miliar.