KIRKA – Salah satu persyaratan calon anggota Panwascam harus tidak terdaftar dalam Sipol sebagai bukti tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
“Kita sudah membuka Posko Pengaduan sebagai langkah pencegahan sebelum adanya rekrutmen Panwascam ini,” ujar Koordinator Divisi SDM Organisasi Informasi Bawaslu Bandar Lampung, M Asep Setiawan, pada Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Buka Pendaftaran Panwascam 21-27 September
Pada tahapan verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Bandar Lampung mengajak masyarakat melakukan cek mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Setelah calon Anggota Panwascam melaporkan NIK-nya dicatut ke Bawaslu, kan ada bukti sanggahan bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk dalam kepengurusan partai politik,” jelas dia.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Buka Posko Aduan Pencatutan NIK
Berdasarkan laporan di Bawaslu, lanjut Asep, nantinya akan dibawa ke KPU untuk mengkroscek apakah benar yang bersangkutan masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
“Nanti akan dihapus dari Sipol berdasarkan surat pernyataan bahwa dia tidak pernah berpartai politik,” kata dia.
Asep menyampaikan Bawaslu Bandar Lampung merekrut 60 Anggota Panwascam Pemilu 2024 untuk 20 kecamatan mulai 21-27 September 2022.
“Calon Anggota Panwascam harus tidak terdaftar dalam Sipol dan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.”
Bagi calon Anggota Panwascam yang NIK-nya terdaftar dalam Sipol KPU, lanjut Asep, diwajibkan mengisi formulir sanggahan yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Kalau dia terdaftar dalam Sipol dan tidak mengajukan surat sanggahan, meskipun mengaku tidak berpartai politik, tetap tidak bisa,” tegas Asep lagi.
Baca Juga: JPPR Lampung Desak KPU Buka Hasil Verifikasi Keanggotaan Parpol
Formulir sanggahan, kata dia, menjadi alat bukti bahwa calon anggota Panwascam tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik jika NIK-nya belum dihapus dari Sipol.
“Artinya dia jujur, bukti pelaporannya ke KPU kan ada. Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU soal ini,” ujar Asep.






