KIRKA – Lembaga pemantau pemilu JPPR Lampung desak KPU buka hasil verifikasi keanggotaan parpol di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
“Sehingga netralitas dan transparansi lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, benar-benar terjaga,” kata Koordinator Wilayah JPPR Lampung, Anggi Barozi, dalam keterangannya pada Sabtu, 10 September 2022.
Baca Juga: Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol di Lampung Bermasalah
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), lanjut dia, sejak awal meminta KPU Lampung untuk mempublikasikan partai politik yang mencatut NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat.
“Hal itu kan tidak menimbulkan persoalan kalau dibuka oleh KPU. Jika memang parpol dianggap melanggar, sampaikan saja ke media atau publik nama-nama yang dicatut,” ujar dia.
Menurut JPPR Lampung, KPU seharusnya transparan dalam melakukan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu.
Dia menilai pencatutan NIK sudah masuk kategori tindakan curang dan JPPR Lampung desak KPU buka hasil verifikasi keanggotaan parpol.
“Parpol mengambil data privasi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini kan ada undang-undang dan hukumnya,” tegas Anggi Barozi.
Dari hasil penelusuran pihaknya, ada tiga warga yang mengaku NIK-nya terdaftar dalam Sipol KPU RI kepada mereka.
“Ketiganya mengatakan sudah mengisi formulir sanggahan, tapi pas dicek kembali di Sipol, NIK masih tercatat,” kata dia.
Baca Juga: Akademisi Unila Sarankan Parpol Pencatut NIK Diproses Hukum
JPPR Lampung, ujar Anggi, akan memberikan pendampingan kepada ketiga orang tersebut agar haknya dipulihkan.
“Kami berharap agar KPU Lampung benar-benar terbuka soal bagaimana mekanisme yang dilakukan pada tahapan verifikasi keanggotaan parpol,” tutup dia.






