Hukum  

Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya

Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya
Ilustrasi penembakan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Keterangan resmi soal oknum Polri di Lampung yang tembak rekannya diungkapkan Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan resminya pada 5 September 2022.

Pernyataan soal pasal tersebut diungkapkan dia dalam keterangan pers rilis yang diterima KIRKA.CO sebagai responsnya usai dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 September 2022 kemarin.

Baca juga: Oknum Polri di Lampung Ditangkap Usai Tembak Rekannya

Dalam keterangan resmi soal oknum Polri di Lampung yang tembak rekannya, tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP itu didasarkan pada tindak lanjut penangkapan terhadap terduga pelaku berdasar pada Laporan Polisi model A.

Dalam keterangan pers rilis tersebut disampaikan juga bahwa identitas korban yang meninggal dunia atas peristiwa tersebut ialah Ahmad Karnain dengan pangkat Aipda dan memiliki tugas sebagai Bhabinkamtibmas pada Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Sejumlah Jabatan Perwira Polda Lampung Bergeser Demi Program Kapolri

Sementara itu identitas tersangka ialah Rudi Suryanto berpangkat Aipda yang memiliki jabatan sebagai Piket SPKT Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut di antaranya:

A) 1 pucuk senjata api jenis Revolver.
B) 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX.
C) Baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban.
D) 1 buah helm hitam.
E) 1 helai jaket hitam.

Terhadap tersangka, lanjut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan tertulis tadi, turut pula disangkakan pasal lain selain Pasal 338 KUHP

”Sanksi hukuman Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

”Penerapan pasal internal kepolisian, (yakni) Etika Kelembagaan (sebagaimana dimaksud dalam) Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07 Tahun 2022. (Kemudian) Etika Kepribadian (sebagaimana dimaksud dalam) Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 Tahun 2022,” sambungnya lagi.

Baca juga: Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar

Adapun motif di balik peristiwa ini juga turut diungkapkan. Yakni tersangka melakukan penembakan terhadap korban diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di Group Whats App bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.

Dalam penanganan kasus ini, dinyatakan bahwa terdapat 4 orang saksi yang telah dimintai keterangannya.

”Pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira jam 23.45 WIB berdasarkan hasil lidik (penyelidikan) anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban. Sehingga didapati bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” beber AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya lagi.

Untuk diketahui, KIRKA.CO sebelumnya telah menerima keterangan sementara yang memuat informasi terkait kasus di atas. Dalam keterangan tertulis tersebut, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melaporkan peristiwa di atas ke sejumlah petinggi di Polda Lampung