KIRKA.CO – Aduan yang didaftarkan PEMATANK pada maret lalu ke Kejati, tentang dugaan korupsi DPSDA Lampung tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kasipenkum Andrie W. Setiawan, saat ditemui oleh pewarta KIRKA.CO di gedung Kejati Lampung (05/03).
Dia menyatakan aduan dari Pematank tertanggal 04 Maret kemarin telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai sebuah laporan dan segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Terkait dengan aduan Pematank tentang dugaan korupsi dan gratifikasi di kegiatan pembangunan pada Dinas PSDA Lampung, saat ini pengaduan yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap dan telah disampaikan kepada Pimpinan, dan kita tunggu hasilnya nanti untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ujar Andrie (05/03).
Diketahui dalam pengaduan dari Pematank, sesuai hasil tim investigasinya didapati sebanyak 2 (dua) proyek pembangunan yang dilaksanakan di kabupaten Pringsewu diduga kuat telah disusupi aroma Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana dalam pelaksanaannya tender proyek dari DPSDA Lampung tersebut terlihat dikerjakan secara asal-asalan oleh pelaksana pekerjaan.
Pada kegiatan rehabilitasi irigasi desa di Pekon Banyuwangi Kec. Banyumas Kab. Pringsewu, didapati spek yang tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, dengan kualitas pasir yang diduga tidak diuji lab terlebih dahulu, serta di kegiatan pembangunan Embung Desa Tunggul Pawenang, Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu yang pembangunannya dinilai tidak sesuai tahapan dan dikhawatirkan akan cepat rusak lantaran dikerjakan secara serampangan.






