Hukum  

AJI Bandar Lampung Dorong Polisi Usut Oknum Wartawan Pemeras

AJI Bandar Lampung Dorong Polisi Usut Oknum Wartawan Pemeras
Ilustrasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

KIRKA – AJI Bandar Lampung dorong polisi usut oknum wartawan pemeras yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 16.00 Wib di El’s Coffee Kupang Teba.

Lima oknum wartawan pemeras diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta pecahan Rp50.000 dalam amplop coklat.

“Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dalam siaran persnya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap korban MT (50) yang merupakan seorang ASN di Pemprov Lampung.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

AJI Bandar Lampung mengingatkan jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik profesi.

Kode Etik Jurnalistik pasal 6 menyebut wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik,” ujar Dian.

Redaktur Lampung Post ini meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan.

“Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi,” kata dia lagi.

Dalam keterangannya, Dian menjelaskan kasus pemerasan wartawan bermula dari kelima pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta terhadap korban jika ingin menghilangkan berita tentang chatting dengan seorang wanita dan tidak disebarluaskan ke media massa.

Namun setelah uang diserahkan, berita tersebut masih ada. Bahkan, pelaku kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban.

Redaktur Lampung Post ini mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Wartawan Pemeras

Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara, Polresta Bandar Lampung, telah menetapkan tiga tersangka wartawan pemeras dari lima pelaku yang diamankan.

Ketiganya yaitu Jun (48) warga Perum Cempaka Langkapura, GY (43) warga Jatimulyo Lampung Selatan, Am (49) warga Jatiagung Lampung Selatan.

AJI Bandar Lampung dorong polisi usut oknum wartawan pemeras hingga penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, serta barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara.

Terhadap para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban sebagaimana unsur yg terkandung dalam pasal 368 (1) sub Pasal 369 (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Oknum wartawan pemeras meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar Chat Mesum WA yang dimasukkan dalam Link berita Online dihapus.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa MT korban pemerasan wartawan sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000. Sehingga total uang yang sudah diserahkan korban sebesar Rp25.000.000.