Hukum  

KPK Tempuh Banding Vonis Kasus Pajak PT Gunung Madu Plantations

KIRKA.CO KPK Tempuh Banding Vonis Kasus Pajak PT Gunung Madu Plantations
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK tempuh banding vonis kasus pajak PT Gunung Madu Plantations usai diputuskan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2022 kemarin.

Dua orang konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas sebelumnya dituntut agar dipidana penjara.

KPK meminta agar dijatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Aulia Imran, dan 4 tahun penjara kepada Ryan Ahmad Ronas.

Namun akhirnya Aulia Imran Maghribi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun, sedangkan Ryan Ahmad Ronas divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.

Baca juga: Kasus Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Masuk Tahap Penuntutan

Pilihan banding yang diajukan JPU KPK di dalam kasus ini mengemuka berdasarkan pemberitaan media setempat.

”Pertimbangannya, keputusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kita, itu saja,” ujar JPU KPK bernama Ariawan Agustiartono mengutip keterangannya yang sudah terpublikasi sejak 5 Agustus 2022.

Oleh karenanya, KPK tempuh banding vonis kasus pajak PT Gunung Madu Plantations yang merupakan rentetan kasus Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Untuk memastikan soal vonis perkara ini, KIRKA.CO melakukan penelusuran atas vonis pidana penjara terhadap Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas di laman SIPP PN Jakarta Pusat sejak 6 Agustus 2022.

Hingga 7 Agustus 2022, poin putusan terhadap kedua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations ini belum tertuang di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Rugikan PT Gunung Madu Plantation Rp1,6 Juta Buruh Spraying Dimejahijaukan

Namun demikian, status perkara dari kasus pajak konsultan PT Gunung Madu Plantations yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tersebut diinformasikan sedang menempuh tahap Permohonan Banding.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum memberikan respons atas sikap banding yang ditempuh JPU KPK di dalam perkara tersebut.

Hingga 7 Agustus 2022, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sampai kabar ini dipublikasikan.

Sebelumnya, dua orang konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dituntut agar dipidana penjara.

Penuntutan itu dilakukan oleh JPU KPK dengan menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Aulia Imran, dan 4 tahun penjara kepada Ryan Ahmad Ronas.

Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas juga dituntut agar didenda sejumlah Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

JPU KPK, M Asri Irwan pun turut menyampaikan materi lain di dalam tuntutannya mengenai pidana tambahan atas uang pengganti yang wajib dibayar oleh Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas.

”Membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta. Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap atau inkrah. Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ucap JPU KPK itu.

Baca juga: Uang PT GMP Digelapkan Jimmy Goh Sekitar Rp442 Miliar

JPU KPK menyampaikan penilaian bahwa Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas telah terbukti memberikan suap senilai Rp 15 miliar kepada para eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Uang suap itu turut pula dinikmati oleh team pemeriksa pajak yaitu Yulmanizar dan Febrian.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan supaya para pejabat pajak itu merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations pada tahun 2016.