Hukum  

Kejari Jakarta Utara Terima Uang Denda Kasus PT Pelindo II

Kejari Jakarta Utara Terima
Kejari Jakarta Utara terima uang denda dalam kasus korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II Jakarta pada 27 Juli 2022. Foto: Arsip Kejari Jakarta Utara.

KIRKA – Kejari Jakarta Utara terima uang denda kasus PT Pelindo II Jakarta pada 27 Juli 2022. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Baca Juga : Rolando Ritonga Promosi di Kejari Jakarta Utara

Dalam keterangan tertulis itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga menyebutkan kalau penerimaan uang denda tersebut berjumlah Rp 500 juta.

Uang itu dikatakan mantan Kepala Seksi Penyidikan Aspidus Kejati Lampung Rolando Ritonga tersebut berasal dari Hariyadi Budi Kuncoro.

Hariyadi Budi Kuncoro sebelumnya, jelas Rolando Ritonga, merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II Jakarta.

”(Putusan terhadap Hariyadi Budi Kuncoro) Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Serta memerintahkan terdakwa ditahan di rutan,” ungkap Rolando Ritonga mengenai amar putusan terhadap Hariyadi Budi Kuncoro yang merupakan saudara laki-laki dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu.

”Uang denda sebesar Rp 500 juta diserahkan oleh keluarga melalui penasihat hukumnya dan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara milik kejaksaan,” terang Rolando Ritonga lagi.

Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Rekanan PT Varuna Tirta Prakasya Tersangka Korupsi 

Keterangan tertulis mengenai penerimaan uang denda yang disampaikan Kepala Seksi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam ini, tak hanya memuat keterangan dari Rolando Ritonga, tetapi turut pula mencantumkan M Sofyan Iskandar Alam selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara.