Bawaslu Bandar Lampung Sarankan Penguatan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

Bawaslu Bandar Lampung Sarankan Penguatan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
Yahnu Wiguno Sanyoto saat mengikuti Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II di Hotel Mercure Bandung City Centre pada 20-22 Juli 2022. Foto: Arsip Bawaslu Bandar Lampung

KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung sarankan penguatan penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu RI dalam penyusunan Rancangan Perbawaslu.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Gandeng Kemenag Sosialisasi Pemilu 2024

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat menghadiri Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Mercure Bandung City Centre pada 20-22 Juli 2022.

“Kesiapan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih tentunya harus mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Yahnu dalam keterangannya pada Minggu, 24 Juli 2022.

Saran dan masukan dari Bawaslu Bandar Lampung, lanjut dia, berdasarkan pengalaman yang dimiliki pihaknya pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu akan dimulai pada 29 Juli-13 Desember 2022.

Sementara tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan berlangsung selama 251 hari, dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan saat ini ada empat Rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, serta satu Rancangan Perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran.

“Rancangan Perbawaslu baru itu terkait investigasi dalam hal proses penanganan pelanggaran,” ujar dia.

Empat Rancangan Perbawaslu yang dikonstruksi ulang oleh Bawaslu RI yaitu Rancangan Perbawaslu tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu terkait konsep pelaporan satu pintu.

Kemudian Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Menandatangani Pakta Integritas Bebas Korupsi

Saran dan masukan Bawaslu Bandar Lampung terkait penguatan penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu ini senada dengan pernyataan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.

Puadi menyampaikan urgensi peningkatan kapasitas Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pengawas Pemilu dan menguatkan prosedur Penanganan Pelanggaran.