KIRKA – Ketua Forum Puspa Bandar Lampung, Sely Fitriani, menyebutkan hak anak di Hari Anak Nasional 2022 belum terpenuhi dan masih menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Baca Juga : Hak Anak Disabilitas Masih Terkendala Aksesibilitas di Hari Anak Nasional 2022
Sely Fitriani menilai kurangnya pemahaman bahwa hak anak adalah juga bagian dari hak asasi manusia menjadi akar permasalahan belum tuntasnya persoalan perlindungan anak, terutama anak berkebutuhan khusus.
“Pemenuhan hak anak itu ada di pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Ketiga kelompok ini harus mengakui dan mengimplementasikan hak anak,” kata dia di Bandar Lampung pada Jumat, 22 Juli 2022.
Kasus-kasus kekerasan pada anak seperti eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran anak, merupakan fakta belum adanya pengakuan terhadap hak anak oleh ketiga kelompok tersebut.
“Hak partisipasi anak belum terpenuhi. Nyaris anak itu tidak punya otoritas menyampaikan pendapat dalam keluarga. Misalnya untuk pendidikan anak, terkadang kita melakukan yang terbaik itu dari perspektif orangtua,” ujar dia.
Dalam konteks kewajiban pemerintah daerah, lanjut Sely Fitriani, terdapat beberapa anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Seperti anak jalanan dan anak yang memerlukan pendampingan hukum.
“Kemudian di masyarakat juga secara perorangan dan lembaga masih belum terbangun sinergisitas,” sesal dia.
Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, tahun ini, mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tiga subtema yaitu “Peduli Pasca Pandemi Covid-19” ; “Anak Tangguh Pasca Pandemi Covid-19” ; dan “Anak Tangguh, Indonesia Lestari”.
Logo Hari Anak Nasional 2022 yang berwarna Merah Putih menggambarkan tiga anak memegang bendera Merah Putih, dan terdapat garis-garis berwarna abu yang menggambarkan situasi pasca pandemi Covid-19.
Dalam Buku Pedoman Hari Anak Nasional 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjelaskan tiga anak-anak yang memegang bendera Merah Putih menyiratkan bahwa setiap anak, termasuk anak disabilitas, memiliki cita-cita yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga.
Baca Juga : Koalisi SSKKKS Buat Petisi Kawal Perkara Kades Rawa Selapan
“Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sang Saka Merah Putih,” seperti dikutip dari Buku Pedoman Hari Anak Nasional 2022.






