Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAOmbudsman RI koreksi pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI merekomendasikan Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan regulasi khusus tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.

Baca Juga : Ombudsman RI Membuka Konsultasi Pelayanan Publik

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari sejumlah komponen masyarakat kepada Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan rekomendasi Ombudsman RI tidak berlaku secara universal di 271 daerah.

Namun pemerintah perlu menerbitkan regulasi khusus tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Ada beberapa hal yang menjadi atensi Ombudsman. Mendagri didorong melibatkan partisipasi publik. Artinya, secara umum proses pengangkatan penjabat kepala daerah harus melalui mekanisme terbuka,” kata Nur Rakhman Yusuf di ruang kerjanya, Kamis, 21 Juli 2022.

Apalagi Mahkamah Konstitusi lewat putusan
Nomor 15/PUU-XX/2022 juga telah meminta pemerintah untuk membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat kepala daerah supaya kriteria penjabat menjadi jelas dan terukur.

Nur Rakhman Yusuf menilai prosedur pengangkatan penjabat kepala daerah di Lampung dan daerah lainnya tidak mungkin sama.

“Yang sama itu adalah prosesnya, harus akuntabel dan transparan. Tidak hanya masalah kepentingan politik, tapi bagaimana pemerintahan kabupaten/kota bisa berjalan optimal,” jelas dia.

Ombudsman berharap pengangkatan penjabat kepala daerah di Lampung tidak sampai merugikan masyarakat karena kepala daerah adalah pimpinan roda pemerintahan yang menjalankan pelayanan publik.

“Ketika yang terpilih adalah penjabat yang tidak kredibel, dalam berbagai aspek tentu berdampak pada pelayanan,” tutup dia.

Menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sejumlah kepala daerah di Lampung memasuki masa akhir jabatan di bulan Mei dan Desember 2022 serta Desember 2023.

Penjabat kepala daerah yang diangkat akan menduduki posisi tersebut dalam waktu yang cukup lama hingga kepala daerah hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 dilantik.

Baca Juga : Ombudsman RI Umumkan Hasil Laporan Terkait TWK KPK

Ombudsman RI koreksi pengangkatan penjabat kepala daerah oleh pemerintah dengan memegang teguh asas democratic governance serta Negara Konstitusional dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.