Hukum  

PN Tanjungkarang Laksanakan Sita Eksekusi Tanah

PN Tanjungkarang Laksanakan Sita Eksekusi Tanah
Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 13 Juli 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – PN Tanjungkarang laksanakan sita eksekusi tanah di Bandar Lampung, terhadap putusan inkracht perkara perdata dengan Nomor 141/Pdt.G/2020/PN Tjk.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung pada Rabu pagi 13 Juli 2022, terhadap objek berupa sebidang tanah di lokasi Jalan Gunung Krakatau Gang Rajabasa, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : PN Tanjungkarang Konstatering Lahan Sengketa Di Way Halim

Yang dilaksanakan berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Nomor 18/Pdt.Eks PTS /2021/PN Tjk, yang telah ditetapkan pada Senin 27 Desember 2021 lalu, atas nama Pemohon Ady Wibowo, dan pihak Termohon yakni Poniman.

“Penetapan eksekusi pengosongan Nomor 18/Pdt.Eks PTS /2021/PN Tjk, Juncto Nomor 141/Pdt.G/2020/PN Tjk, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua PN Tanjungkarang telah membaca surat permohonan eksekusi pengosongan tanggal 20 Mei 2022, dari Ady Wibowo Bin Abdul Gani,” ucap Arief Wahyudi bacakan penetapan eksekusi.

Sementara diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan diantaranya:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.

3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Krakatau Gang Rajabasa, RT/RW.04, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1603, atas nama Ady Wibowo adalah Sah milik Penggugat (Ady Wibowo).

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1603 atas nama Ady Wibowo adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum.

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Memerintahkan Tergugat dan semua pihak yang menempati tanah tersebut untuk mengosongkan tanah, merobohkan segala bangunan yang berdiri diatasnya.

Dan menghentikan segala macam bentuk penguasaan atau perbuatan hukum apapun di atas tanah milik Penggugat, serta mengembalikan kondisi tanah tersebut dalam kondisinya seperti semula dan menyerahkannya kepada Penggugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) Per- hari, apabila Tergugat terlambat atau tidak melaksanakan atau mematuhi isi putusan.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.951.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah)

9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pengosongan bangunan kali ini turut didampingi oleh Kapolsek Teluk Betung Utara, Petugas Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung dan Lurah Teluk Betung Kota.

Baca Juga : PN Tanjungkarang Siap Laksanakan Sidang Tatap Muka

Eksekusi juga dilakukan secara sukarela oleh pihak Tergugat, dengan telah membongkar sendiri bangunan yang didirikannya, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan suasana kondusif.