Hukum  

Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Disidang Korupsi 8 Juli 2022

Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Disidang Korupsi 8 Juli 2022
Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Foto Istimewa

KIRKA – Kepala Dinas Perpustakaan Lahat disidang korupsi 8 Juli 2022 mendatang secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga : Hackers Asal Lahat Retas Data Kejagung 

Berkas perkara korupsi atas nama Terdakwa Elfa Edison tersebut, resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang pada Kamis 30 Juni 2022, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Dalam perbuatan korupsinya, Kadis Perpustakaan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan itu, disangkakan melakukan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah di tahun anggaran 2020 lalu.

Yang dilakukan bersama-sama dengan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat bernama Abdul Somad, dengan cara membuat daftar realisasi kegiatan fiktif untuk mengakali besaran anggaran yang diterima oleh Dinas tersebut.

Dari anggaran yang diterima pada 2020 lalu yang sebesar Rp1.114.880.000 (Satu Miliar Seratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), keduanya membuat rincian yang seolah-olah telah direalisasikan.

Diantaranya belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp286,42 juta, serta perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp828,46 juta, yang kemudian didapati dari beberapa tempat tujuan pada perjalanan dinas tersebut, sama sekali tidak pernah dikunjungi oleh Dinas Perpustakaan Lahat.

Sehingga usai dilakukan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumatera Selatan, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp429.429.750 (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Kedua oknum pejabat Dinas Perpustakaan Lahat itupun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Segera Disidang 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.