Hukum  

KPK Segera Beberkan Materi Penyidikan Kasus Mardani H Maming

KPK Segera Beberkan Materi Penyidikan Kasus Mardani H Maming
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK segera beberkan materi penyidikan kasus Mardani H Maming yang sedang hangat diperbincangkan.

Belakangan mantan Bupati Tanah Bumbu itu dicekal bepergian ke luar negeri atas permohonan KPK kepada Kemenkumham.

Baca Juga : Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK

Itu disebabkan Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas hal ini KPK kemudian berkomitmen akan membeberkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut ketika akan dilakukan proses penahanan atau penangkapan.

“Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 22 Juni 2022.

Ali Fikri mengatakan KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Sehingganya, KPK segera beberkan materi penyidikan kasus Mardani H Maming tersebut ketika lembaga antirasuah itu melaksanakan penahanan terhadap Mardani H Maming.

“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ini sebelumnya sudah diperiksa penyidik KPK terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini,” tambahnya lagi.

Mardani belakangan santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi.

Baca Juga : KPK Serius Telisik Kemungkinan Aliran ke Partai Demokrat

Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani diduga menerima Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Belakangan, materi penyidikan itu diungkapkan ketika Mardani H Maming akhirnya ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atau buronan.

Penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu untuk perkara korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan itu diumumkan pada 28 Juli 2022.

Untuk menyimak materi penyidikan atas kasus Mardani H Maming ini, dapat selengkapnya dibaca di: Mardani H Maming Akhirnya Ditahan KPK