Hukum  

Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan Kejagung

Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi ekspor minyak goreng pada 22 Juni 2022 sekira pukul 09.01 WIB. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi jalani pemeriksaan Kejagung pada 22 Juni 2022.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan Kejagung atas kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Baca Juga : Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan penyidik Jampidsus Kejagung.

Muhammad Lutfi seperti dilaporkan media setempat telah tiba di Kejagung sekira pukul 09.01 WIB.

Sesaat ia hadir Muhammad Lutfi dinyatakan tak banyak berkomentar ketika ditanyai jurnalis.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020.

Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshufle atau kocok ulang kabinet yang dilakukan oleh Jokowi. Posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Dalam kasus korupsi yang menjadikannya sebagai saksi, penyidik Jampidsus Kejagung menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.

Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng 

Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.