APH, Opini  

MAKI Usulkan Gaji Jajaran Kejaksaan Agung Ditambah

MAKI Usulkan Gaji Jajaran Kejaksaan Agung Ditambah
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI usulkan gaji jajaran Kejaksaan Agung ditambah sebab dinilai berprestasi mengungkap perkara korupsi di Indonesia.

Usulan dan penilaian itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada 12 Juni 2022.

Baca Juga : MAKI Siapkan Pelaporan Perusahaan Asing di Lampung ke KPPU

Menurut Boyamin, usulan itu harus dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi dan pimpinan DPR serta hal tersebut dimaksudkan sebagai apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang mampu menyelamatkan aset dan uang sejumlah Rp 46,8 T dari sejumlah kasus korupsi.

”Presiden Jokowi dan DPR harus tambah anggaran kejaksaan guna apresiasi atas prestasinya. Sebab terdapat perbedaan mencolok Kejagung dan KPK atas penyelamatan kerugian negara dari perkara korupsi,” ujar Boyamin Saiman.

Anggapan perbedaan mencolok antara Kejagung dan KPK didasarkan Boyamin Saiman pada survei Indikator Politik Indonesia terhadap Kejagung yang telah melakukan kerja hingga membuat masyarakat terkesan dalam penanganan dugaan korupsi pada minyak goreng.

”Selain perkara minyak goreng, Kejagung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi kedua ini telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi dan fantantis. Beberapanya ialah, Kasus Jiwasraya, Kasus Asabri, Kasus Garuda dan lain-lain,” tutur Koordinator MAKI itu lagi.

Dengan prestasi hebat Kejagung dan ranking survei meningkat, lanjut Boyamin, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 24 T kepada Kejagung sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah.

”Penambahan anggaran Rp 24 T diperlukan untuk kesejahteraan jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup,” nilai Boyamin.

Penambahan gaji demi kesejahteraan tersebut dinilai Boyamin Saiman dapat menjadi penangkal perilaku menyimpang oknum kejaksaan. ”Agar terhindar dari perilaku menyimpang,” jelas dia.

Menurut Boyamin, gaji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya masih terbilang rendang dibanding dengan gaji para pimpinan KPK.

”Jaksa Agung bergaji Rp 35 juta sedangkan pimpinan KPK bergaji sekitar Rp 100 juta. Pelaksana seperti penyidik dan penuntut di Kejagung bergaji Rp 11 juta sementara pelaksana di KPK bergaji sekitar Rp 25 juta,” ungkap dia.

Baca Juga : MAKI Siapkan Pelaporan Pengelolaan Tol Lampung Palembang

Penambahan anggaran kepada lembaga penegak hukum seperti Kejagung tersebut diharap Boyamin akan didistribusikan juga ke bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

”Untuk menjaga marwah jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam bentuk diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap oknum jaksa nakal, tidak sekedar proses kode etik. Semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” tambah Boyamin lagi.