KIRKA – Kadis Kesehatan Meranti Misri Hasanto akan kembali disidangkan di PN Pekanbaru, dalam perkara dugaan korupsi di kegiatan rapid tes antibodi personil KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2020.
Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Disidang 25 Mei 2022 Mendatang
Usai dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada 15 Maret 2022 kemarin, dalam persidangan perkara korupsi alat rapid tes antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tersebut, kembali akan disidangkan untuk kali kedua dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang kali ini dengan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
Berkas perkara dan Terdakwa atas nama Misri Hasanto itu, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, pada Jumat 3 Juni 2022 kemarin, dan dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana.
Perkara ini diketahui bermula dari sekitar September 2020 lalu, dimana saat itu dilaksanakan pengiriman alat rapid tes antigen Covid-19 pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, sebanyak 30 ribu Pcs.
Kemudian dari puluhan ribu alat tes tersebut, sejumlah 3 ribu diserahkan ke Dinkes Kepulauan Meranti, yang ternyata didapati penerimaan itu tak pernah dilaporkan oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas ke bagian kepengurusan barang Dinas Kesehatan dan aset BPKAD.
Baca Juga : Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT Riau
Yang selanjutnya usai dikuasai sejumlah alat tes itu, Terdakwa menjadikannya sebagai lahan bisnis pribadi, dimana kemudian ia alihkan untuk digunakan pada kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap virus Covid-19 di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.






