KIRKA – AJI Indonesia dorong proses hukum Lin Che Wei berlangsung transparan, imparsial, dan akuntabel.
Pada tahun 2003 Lin Che Wei pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia karena membongkar kasus penggorengan saham PT Lippo Group.
“Perlu kita desak bersama-sama agar proses peradilan ini berlangsung secara transparan, imparsial, dan akuntabel,” kata Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, ketika dihubungi pada Kamis, 19 Mei 2022.
Ketiga prinsip tersebut, lanjut dia, akan menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat yang terdampak kasus hukum Lin Che Wei.
AJI Indonesia berkomitmen bakal mencabut penghargaan Tasrif Award yang dianugerahkan kepada Lin Che Wei, apabila proses peradilan yang terang benderang menyatakan Lin Che Wei terbukti bersalah.
“Kita belum bisa spekulasi banyak dulu, kita ikuti proses hukumnya. Namun AJI tetap berkomitmen sesuai siaran pers yang kami luncurkan,” ujar dia lagi.
Baca Juga : Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
AJI Indonesia melalui akun Twitter @AJIIndonesia pada Rabu, 18 Mei 2022 mengeluarkan pernyataan sikap soal penetapan tersangka Lin Che Wei oleh Kejaksaan Agung.
“AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar AJI Indonesia dalam cuitan Twitternya.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Selasa, 17 Mei 2022.
“AJI mendukung penuh aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan hingga Pengadilan, mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat,” kata AJI Indonesia.






