KIRKA – Proses pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian khusus dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, utamanya dilingkungan Pemprov Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto saat membuka kegiatan Workshop Clearing House di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (18/05/2022).
Baca Juga : Arinal Djunaidi Membuka Rakor Badan Pendapatan Daerah se Lampung
Kegiatan tersebut digelar sebagai wahana untuk menambah pemahaman dan wawasan para pejabat Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kedepan semua pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan hukum terutama dari kegiatan pengadaan barang dan jasa,” kata dia.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pak Gubernur dan beberapa kali ditekankan oleh Presiden yaitu untuk melakukan percepatan dalam penyerapan anggaran APBD sesuai dengan jadwal.
Percepatan penyerapan anggaran, menurut Fahrizal dapat memberikan banyak manfaat pada pelayanan publik dan perekonomian masyarakat.
Apalagi seperti kita ketahui, bahwa saat ini pemerintah mengutamakan pembelian barang dan jasa buatan dalam negeri.
“Target kita saat ini untuk belanja lebih banyak pada vendor-vendor UMKM, kita punya target 40 persen,” kata dia.
“Sehingga barang-barang UMKM itu laku terjual dan perekonomian dapat berputar ditingkat bawah dan ekonomi domestik kita tumbuh,” ucap Fahrizal
Kemudian yang kedua arahan dari Gubernur, lanjut Fahrizal, adalah agar dapat memahami betul aturan yang berlaku dan menghindari conflict of interest.
“Jangan sampai keluar dari aturan, apalagi melanggar. Insya Allah dengan pertemuan hari ini pemahaman teman-teman semakin mantap dan tidak ada lagi keragu-raguan dan jangan sampai ada lagi conflik of interest,” harap Fahrizal.
Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya workshop tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada PA/KPA dan PPK.
Baca Juga : Klaim Keberhasilan Ekonomi Lampung Dipertanyakan
Tentunya, soal peran aparat penegak hukum yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pendampingan, penyusunan, perencanaan proses pemilihan dan pengadaan barang jasa oleh pelaku pengadaan.
Hal ini mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, jujur dan transparan.






