Opini  

Polisi Didukung Supaya Profesional Berantas Korupsi di Lampung Utara

Polisi Didukung Supaya Profesional Berantas Korupsi di Lampung Utara
Kantor Polres Lampung Utara. Foto: Istimewa.

KIRKAPolisi didukung supaya profesional berantas korupsi di Lampung Utara usai dilakukannya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tiga orang dalam kasus korupsi.

Baca Juga : KPK Diminta Awasi Penyidikan Korupsi di Lampung Utara

Adapun kasus korupsi ini diduga berlangsung dan melibatkan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Lampung Utara.

Penyidik pada Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua orang PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yakni Ismirham Adi Saputra [IAS] dengan jabatan sebagai kepala bidang dan NG dengan jabatan sebagai kepala seksi. Untuk tersangka lainnya yakni NF, selaku penyelenggara Bimtek.

Kasus yang telah memasuki tahap penyidikan ini diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kades se-Lampung Utara.

Dukungan untuk pihak kepolisian tadi dikemukakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli. Menurut Romli, kemampuan mumpuni dari penyidik Polri dalam menangani perkara korupsi harus pula diikuti dengan profesionalitasnya.

”Kita pastinya beri dukungan untuk teman-teman penyidik di Polres Lampung Utara untuk mengusut perkara dimaksud. Nilai-nilai pemberantasan korupsi harus tetap digalakkan. Maka itu kita dukung kepolisian supaya profesional dalam menanganani perkara dimaksud,” ujar Suadi Romli pada 18 Mei 2022.

Bagi Romli, pengusutan perkara korupsi yang masuk dalam kategori extra ordinary crime memang harus diberi dukungan.

”Biasanya para pelaku yang terjerat kasus korupsi ini, dia adalah sosok yang surplus dalam hal kekuasaan, jabatan. Karenanya penyidik di Polres Lampung Utara kita minta tak perlu gentar, tetap profesioanal. Sekali lagi, perkara ini akan kami pantau hingga nanti tiba waktunya disidangkan di pengadilan,” jelas Romli.

Adapun Polres Lampung Utara pada 27 April 2022 menetapkan status tersangka terhadap dua orang PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Lampung Utara.

Kedua tersangka tersebut disebut merupakan eselon III dan eselon IV, yakni Ismirham Adi Saputra [IAS] seorang PNS dengan jabatan Kepala Bidang dan berinisial NG seorang PNS dengan jabatan Kepala Seksi.

Baca Juga : Aktivis Dukung Kinerja Polres Lampung Utara Tangani Kasus Korupsi 

Penetapan tersangka kepada kedua orang tadi diduga berkaitan dengan korupsi atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kades se-Lampung Utara. Selain keduanya, ditetapkan pula tersangka lain yakni NF selaku penyelenggara Bimtek.

“‎Perkara yang melibatkan mereka adalah kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers.