KIRKA – JPU KPK abaikan surat perjanjian antara Akbar Tandaniria Mangkunegara dan Agung Ilmu Mangkunegara, yang diajukan sebagai barang bukti tambahan dalam proses penuntutan.
Baca Juga : JPU KPK Beberkan Catatan Penting Dalam Surat Tuntutan Akbar
Pengabaian itu dituangkan JPU KPK sebagai pertimbangannya di dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022.
JPU KPK meminta kepada majelis hakim yang diketuai Efiyanto, agar barang bukti tersebut dan kesaksian Akbar, diabaikan.
Sebagai informasi, isi surat perjanjian antara Akbar dan Agung tersebut berkaitan dengan pengakuan Akbar yang menyatakan dirinya mengalirkan uang korupsi yang ia terima kepada Agung Ilmu Mangkunegara, senilai Rp750 juta.
Uang itu dikatakan Akbar dia berikan sebagai dukungannya kepada Agung Ilmu Mangkunegara ketika kakak kandungnya itu akan mengikuti Pilkada Tahun 2019.
Menariknya, adik dan kakak ini membuat surat perjanjian dimana Agung akan membalas bantuan Akbar tersebut dengan menjadikan adiknya sebagai kepala daerah di Kabupaten Lampung Utara untuk periode 2024-2029.






