Hukum  

JPU KPK Abaikan Surat Perjanjian Antara Akbar dan Agung

JPU KPK Abaikan Surat Perjanjian Antara Akbar dan Agung
Tim JPU KPK bersiap meninggalkan ruang sidang usai membacakan surat tuntutan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 16 Maret 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

”Kalau kita ikutin keterangan dia sendiri kan, tadi kita masukkan (ke dalam surat tuntutan), bahwa dia kan ngaku beli tanah Rp 850 juta, beli tanah lagi Rp 875 juta. Katanya uangnya dia pake Rp750 juta bantu kampanyenya Agung. Itu saja setelah kita jumlahkan, lebih dari yang dia akuin. Dia ngakuin kan Rp 2.250.000.000,” jelas JPU KPK Ikhsan Fernandi Z membeberkan isi surat tuntutannya mengenai pendapat JPU memandang surat perjanjian Akbar dan Agung tersebut.

JPU KPK, jelas Ikhsan, tak sepenuhnya percaya begitu saja dengan barang bukti surat perjanjian tersebut.

Sebab JPU KPK berpendapat bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara cenderung inkonsistensi dalam menyampaikan keterangan di dalam ruang persidangan.

Baca Juga : Pimpinan KPK Belum Putuskan Permohonan JC Akbar Tandaniria Mangkunegara 

”Yang tadi aja kalau ditambahkan, sekitar Rp 2,4 miliar. Hitungan itu saja tidak nyambung. Dari situ, dia menunjukkan tidak konsisten. Maka dari itu, dalam pertimbangan surat tuntutan, kita minta supaya majelis hakim mengabaikannya,” tegas Ikhsan.