Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan Segera Disidang

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKADua tersangka korupsi proyek jalan Kalibalangan Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019, resmi dilimpahkan berkas perkara dan Tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

Baca Juga : Kejari Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan 

Keduanya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara ke PN Tipikor Tanjungkarang, hari ini Senin pagi 17 Januari 2022, atas nama Abdul Azim dan Yasril, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dan 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

“Ia benar dua Tersangka korupsi jalan Kalibalangan Lampung Utara telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang tadi pagi,” terang Kasi Intel Kejari Lampung Utara Kadek Dwi Ariatmaja kepada KIRKA.CO, Senin 17 Januari 2022.

Dalam perkara korupsi tersebut, keduanya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.