Hukum  

Petinggi Khilafatul Muslimin Disidangkan 20 Januari 2022

Kirka.co
Suasana Saat Pelaksanaan Penahanan Dua Petinggi Khilafatul Muslimin, Di Mapolda Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Dua petinggi Khilafatul Muslimin segera disidangkan 20 Januari 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga : Beda Polda Aceh dan Lampung Tangani Pelanggaran Prokes 

Kedua Terdakwa yang akan segera disidangkan tersebut bernama Chairudin alias Abu Bakar, serta Abdul Qadir Baraja, yang resmi dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Tanjungkarang pada Kamis 13 Januari 2022 kemarin, terdaftar dengan Nomor Perkara 28/Pid.B/2022/PN Tjk.

Para petinggi Ormas Khilafatul Muslimin itu, akan segera disidang dalam perkara dengan klasifikasi kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.