KIRKA – KPK menyampaikan bahwa surat dakwaan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara telah rampung. Surat dakwaan tersebut nantinya akan dibacakan ketika terduga penerima gratifikasi di Pemkab Lampung Utara sejak 2015 sampai 2019 tersebut resmi disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : KPK Umumkan Pendaftaran Perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara
Penyampaian informasi ini dikemukakan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO pada 12 Desember 2021.
”Ya, surat dakwaannya sudah rampung,” jelas Taufiq.
Dengan rampungnya surat dakwaan ini, KPK ungkap Taufiq akan mendaftarkan berkas perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tipikor Tanjungkarang pada 15 Desember 2021 mendatang.
”Rencana pelimpahan perkara ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara:baca) akan dilakukan pada 15 Desember 2021,” bebernya.
Pada tingkat penyidikan, Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan KPK.
Baca Juga : Lokasi Persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara
Lembaga antirasuah itu menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka berangkat dari penyidikan baru dari berkas perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang telah berkekuatan hukum tetap.






