Hukum  

Gugatan Terhadap PDIP Lampung Utara Dinyatakan NO

Kirka.co
Logo PDI Perjuangan. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan mantan Anggota DPRD Lampura terhadap DPC PDIP Lampung Utara, dinyatakan NO atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Gugatan oleh Abadi ini, disidangkan di PN Kotabumi, Lampung Utara, yang digelar pada Rabu 17 November 2021 kemarin, dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Abadi merupakan kader PDI Perjuangan DPC Lampung Utara, yang mendapat sanksi PAW oleh Partai Banteng Moncong Putih tersebut, usai adanya sengketa perselisihan Pemilu legislatif pada 2019 lalu.

Yang pada akhirnya sengketa tersebut dilaporkan oleh Kader PDIP Lainnya yang bernama Jupi Sunandar, yang kemudian diproses di Mahkamah Internal Partai dewan pimpinan pusat PDI-Perjuangan, hingga adanya putusan yang merugikan Abadi.