Dan pada akhirnya putusan Mahkamah Internal yang dianggap merugikannya tersebut, dibawa oleh Mantan Anggota Kepolisian itu ke Pengadilan Negeri Kotabumi dan disidangkan dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Kbu, dengan klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum.

“Mengadili, Dalam Konvensi menolak eksepsi Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan gugatan Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
Hakim pun memutuskan Dalam Rekonvensi menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya, dan Dalam putusan Konvensi dan Rekonvensi Hakim memutuskan menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp655 ribu.
Dalam gugatan ini, Abadi selaku Penggugat mencantumkan tiga pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, yakni DPC PDI Perjuangan Lampung Utara selaku Tergugat, Pimpinan DPRD Lampung Utara selaku pihak Turut Tergugat I, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara selaku pihak Turut Tergugat II.
Baca Juga : Tak Terima Di PAW, DPC PDI Perjuangan Lampung Utara Digugat Kadernya






