Hukum  

Gugatan Terhadap PDIP Lampung Utara Dinyatakan NO

Kirka.co
Logo PDI Perjuangan. Foto Istimewa

Dengan poin permohonannya antara lain :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.

3. Menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) atas nama  Penggugat sampai dengan adanya Keputusan atas Permohonan Rehabilitasi Penggugat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Yang menerima atau menolak Permohonan Rehabilitasi Penggugat tersebut ditetapkan atau sampai dengan ditetapkannnya Keputusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyatakan menolak atau menerima keberatan Penggugat atas Pemecatan Penggugat dari Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

4. Menetapkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menangguhkan Proses Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) atas nama  Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

5. Menyatakan Surat Tergugat  No. 084/IN/DPC.15.10/VI/2021 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Fraksi PDI Perjuangan atas nama Penggugat kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu:
– Kerugian Materil akibat Penggugat tidak lagi menerima tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

– Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati dan mematuhi putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.