KIRKA – Perkara tipu gelap dengan klasifikasi perbuatan curang, yang menjadikan seorang Eks Kapolsek Sidomulyo menjadi korbannya, bakal segera disidangkan perdana pada pekan depan di PN Kalianda, Lampung Selatan.
Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa 9 November 2021 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 428/Pid.B/2021/PN Kla, atas nama Terdakwa Hendra Yudi, seorang yang pernah menjabat sebagai Manager Affair PT Juang Jaya Abadi Alam.

Baca Juga : Polresta Panggil Juprius Untuk Kasus Tipu Gelap BMBK
Dari data umum yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kalianda, perkara ini berurusan dengan bisnis penjualan pakan ternak berupa geplek dan bungkil sawit di 2018 lalu, dengan iming-iming keuntungan mencapai 5 hingga 10 persen per dua bulannya.






