APH  

Kapolda Lampung: Pahami Keadilan Restoratif

Kirka.co
Foto bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama jajarannya serta I Wayan Suardi sebagai pemateri yang mewakili Kejati Lampung. Foto: Arsip Bidang Humas Polda Lampung.

KIRKAKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno anjurkan personilnya untuk memahami Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan mampu memahaminya, maka penanganan perkara tindak pidana sesuai dengan keadilan restoratif yang dilakoni Polda Lampung akan dinilai baik karena mampu menjalankan arahan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo.

“Ikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib. Diserap dengan baik semua informasi dan ilmu yang diberikan. Lalu sampaikan kepada anggota yang bertugas di lapangan.

Dan terapkan ilmunya dengan baik dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah-wilayah dan satuan kerja masing-masing,” beber Hendro Sugiatno pada 9 November 2021.

Hendro Sugiatno mengutarakan hal itu ketika membuka acara sosialisasi atas Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif di Hotel Novotel.