Hukum  

Dodi Alex Noerdin Tersangka OTT Sumsel

Dodi Alex Noerdin Tersangka OTT Sumsel
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka hasil OTT. Foto: Tangkap layar pada Youtube KPK.

KIRKADodi Alex Noerdin tersangka OTT Sumsel. KPK mengumumkan hasil OTT yang berlangsung di Sumsel, tepatnya di Pemkab Musi Banyuasin pada Jumat siang kemarin pada 15 Oktober 2021.

Usai melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Musi Banyuasin, Dodi Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Sumsel

”Pada Jumat, 15 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB kemarin, KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin. Dan kemudian pada pukul 20.00 WIB di wilayah Jakarta team KPK turut mengamankan dua orang,” urai Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 16 Oktober 2021.

”Dari kegiatan ini, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka,” sambung Alex.

Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Terciduk OTT KPK 

Berikut adalah para tersangka yang dimaksud Alexander Marwata: sebagai tersangka penerima suap, yakni Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari.

Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

KPK mempersangkakan Suhandy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Bupati dan DPR Kena OTT KPK di Jawa Timur 

Sedangkan para penerima suap, Dodi dan yang lainnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.