KIRKA – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulangbawang, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada perkara Korupsi Sekretariat Dewan Tulangbawang atas nama Terdakwa Nurhadi.
Kasasi diajukan usai putusan Banding Jaksa pada perkara tersebut terbit, yang diputus pada Selasa 11 Mei 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, yang diketuai oleh Hakim Ketua Bontor Aroean.
Baca Juga : Tok ! Sekwan DPRD Tulangbawang Divonis Hakim Tipikor

“Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ucap Hakim Ketua Bontor dalam putusannya.
Diketahui putusan Pengadilan Negeri pada perkara Korupsi Sekretariat Dewan Tulangbawang yang dikuatkan Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang tersebut, jauh dari hukuman pidana pada subsidair denda yang dituntutkan oleh Jaksa.
Baca Juga : Jaksa Banding Vonis Korupsi Sekwan DPRD Tulangbawang
Dimana dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberikan subsidair hukuman penjara terhadap Terdakwa Nurhadi dalam pidana dendanya, selama satu tahun dan tiga bulan, yang kemudian diputus oleh Hakim selama tiga bulan saja.
Diketahui pada perkara ini selain Nurhadi, masih terdapat dua Terdakwa lain yakni Badruddin dan Syahbari, yang ketiganya didakwa melakukan korupsi terhadap APBD Kabupaten Tulangbawang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca Juga : Oknum Sekwan DPRD Tulangbawang Bacakan Pledoi
Perbuatan korupsi meraka pun, akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.708.195.850 (tiga miliar tujuh ratus delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Para petinggi Sekwan Tuba ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat daftar kegiatan fiktif, yang dalam hal ini Badruddin selaku Sekretaris memerintahkan Syahbari PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran untuk membuat surat penyediaan dana untuk beberapa kegiatan, yang selanjutnya pengajuan dana tersebut divairkan oleh Nurhadi selaku Bendahara Sekwan.
Baca Juga : Oknum Sekwan DPRD Tulangbawang Dituntut Jaksa 3,5 Tahun
Dari beberapa kegiatan yang masuk ke dalam Item penganggaran, sebagian tidak pernah terlaksana di tahun 2018, yang diantaranya adalah kegiatan Masa Reses, Perencanaan dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan, serta Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Sementara pada tahun anggaran 2019, kegiatan fiktif yang dibuat oleh ketiganya diantaranya adalah kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Kehormatan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, hingga pada kegiatan Evaluasi dan Kajian Perda.






