KIRKA – LBH Bandar Lampung mendampingi warga Pasir Gintung mengadukan persoalan sengketa lahan warga versus PT KAI ke Komisi II DPR RI, Selasa 21 September 2021 kemarin.
Masalah tersebut dibawa oleh warga Pasir Gintung Bandar Lampung, yang sudah merasa resah terus berkonflik selama bertahun-tahun dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang, ke gedung Senayan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga : LBH Siap Dampingi Warga Way Gubak Hadapi PT SCG Jaya Mix
“Selasa 21 September 2021 kemarin, masyarakat Pasir Gintung bertemu langsung dengan Ketua Komisi II Junimart Girsang serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, di gedung DPR RI,” terang Anugrah Prima Utama, Staf Advokasi LBH Bandar Lampung.
Dalam misinya kali ini setidaknya masyarakat menyampaikan tiga tuntutannya, yakni pertama agar dihentikannya upaya penarikan sewa- menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.
Tuntutan kedua dimana warga meminta agar dapat segera dihentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.
Serta pada tuntutan yang ketiga, masyarakat Pasir Gintung Bandar Lampung meminta agar dapat diberikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik atas lahan yang telah ditempati oleh mereka sejak puluhan tahun lalu.
Sementara diketahui sebelumnya, sengketa lahan ini berlangsung memuncak sejak 2012 hingga 2020, yang membuat masyarakat mengaku telah merasa terganggu sejak dilakukannya penertiban aset dengan melakukan pengukuran, dan penggusuran rumah-rumah masyarakat Pasir Gintung.
LBH pun menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Pasir Gintung merasa dipaksa untuk membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT. KAI Divre IV Tanjungkarang.
Baca Juga : LBH Bandar Lampung: Lekas Sehat Wagub, Majelis Hakim Menantimu
Mereka diperintahkan membayar dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya, yang juga ditegaskan oleh LBH bahwa biaya sewa tersebut semakin memberatkan mengingat situasi hari ini yang sedang pandemi Covid-19.
Dalam pertemuan masyarakat dengan DPR RI kali ini, ketua Komisi II Junimart Girsang pun menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.






