KIRKA – KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi tersangka atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Budhi Sarwono diduga menerima imbalan atau fee Rp2,1 miliar. Budhi Sarwono tak sendirian, KPK turut menetapkan tersangka lainnya yakni Kedy Afandi. Kedy adalah orang kepercayaan bupati dan dulunya merupakan Ketua Tim Sukses Budhi Sarwono.
Baca Juga : 10 Orang Diamankan KPK Dalam OTT di Nganjuk
”BS diduga telah menerima komitmen fee kurang lebih Rp 2,1 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 September 2021.
KPK menduga bahwa Budhi telah memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan itu, sebagaimana perintah Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.
Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Keduanya kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo
Usai ditetapkan tersangka, Budhi menyampaikan bantahan. Ia mengklaim tidak pernah menerima uang dari kontraktor yang mengerjakan paket proyek seperti tudingan KPK.
”Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong. Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa? Silakan ditunjukkan,” ujar dia seperti disitir dari laporan Jawa Pos.






