DRB: Sanksi Mengintai Daerah Lalai Insentif Nakes

Kirka.co
Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo. Foto Dok Pribadi

KIRKADPRD Lampung memprediksi sanksi yang akan diterima pemerintah kabupaten dan kota jika tidak mendengarkan teguran pusat terkait keterlambatan pembayaran insentif nakes.

“Kalau ditegur sekali gak ada, ditegur lagi ga bayar. Itu baru di ambil tindakan. Misal kalau nakes lapor ke inspektorat atau aparatur penegak hukum,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, Jumat (03/09/2021).

Baca Juga : Nunik: Insentif Nakes Harus Segera Dibayar

“Sanksi lebih beratnya dari pusat kalau tidak becus melakukan itu, nanti tahun berikutnya gak akan ada lagi bantuan kesana,” kata dia.

Teguran dari Mendagri itu, ia menilai bahwa peringatan dari pemerintah pusat kepada kabupaten dan kota di Bumi Ruwa Jurai.

Sebab, insentif nakes ini wajib untuk segera di distribusikan.”Bicara nakes, berarti bicara anggaran bencana. Jadi jangan sampai salah untuk mendistribusikan,” kata dia.

Kendati demikian, ia memaklumi terkait adanya keterlambatan pembayaran insentif tersebut. Ia menilai bisa saja administrasi belum lengkap.

Baca Juga : Mendagri Tegur 10 Pemda Soal Insentif Nakes

“Kita kaget juga kemarin Bandar Lampung belum bayar insentif nakes. Tapi, usai ditegur kemarin langsung dibayarkan,” ungkap dia.

Ia berharap agar pembayaran insentif nakes jangan sampai tertunda. Sebab, sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19.

“Insentif semua nakes di Lampung tidak boleh tertunda. Karena mereka bekerja dengan segala konsekuensi dihadapi. Bahkan taruhannya nyawa saat bertugas,” pungkas dia.