Hukum  

KPK: Hasil PK Agung Tak Hentikan Pelelangan

Kirka.co
Gedung KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – KPK menegaskan bahwa hasil dari upaya hukum PK yang diajukan Agung Ilmu Mangkunegara tidak menunda atau bahkan menghentikan pelaksanaan proses eksekusi hingga pelelangan aset-aset yang disita dari eks Bupati Lampung Utara tersebut.

Baca Juga : KPK Bungkam Soal Berapa Jumlah TSK Baru Soal Penyidikan Baru Lampura

Diketahui, KPK telah mengumumkan pelelangan sejumlah aset yang disita sebagai bagian dari pemenuhan pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung seyogyanya harus membayar Uang Pengganti senilai Rp 74.634.866.000. Adapun total nilai dari harga limit seluruh aset tersebut ialah Rp 55.617.046.000.

Namun tak berapa lama dari pengumuman itu, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Agung. Diketahui, dalil Agung mengajukan PK tersebut berkaitan dengan nominal nilai Uang Pengganti yang dianggap tidak adil untuk dibebankan kepadanya.

Baca Juga : Cek Hasil Aduannya Terkait Anjungan Way Kanan, PEMATANK Segera Sambangi KPK-Kejagung

”Lelang yang akan dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan, upaya hukum PK tentu tidak bisa menunda atau menghentikan eksekusi,” ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai KIRKA.CO.

KPK sebelumnya telah menerima cicilan pembayaran Uang Pengganti dari Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 2.122.388.000. Penerimaan itu berlangsung pada 29 Juli 2021.

KPK juga kemudian telah menerima pembayaran denda senilai Rp 750 juta dari Agung sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Uang-uang tersebut selanjutnya dinyatakan telah disetorkan KPK ke kas negara.

Baca Juga : MA Didesak Percepat Kirimkan Salinan Putusan PK Agung

Selain menyetor uang-uang tadi, KPK turut pula menyetorkan uang senilai Rp 542.330.000 ke kas negara. Nominal tersebut merupakan bagian dari uang hasil rampasan yang disita dari Agung selama proses OTT berlangsung.

Penulis: Ricardo Hutabarat