25 Desa Kategori Miskin Ekstrem di Lampung Selatan Harus Diseriusi

25 Desa Kategori Miskin Ekstrem di Lampung Selatan Harus Diseriusi
Ilustrasi kemiskinan. Foto: Istimewa.

KIRKA – 25 desa kategori miskin ekstrem di Lampung Selatan harus diseriusi penanganannya hingga persoalan itu dapat dientaskan. Ungkapan bernada harapan ini diutarakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai responsnya atas salah satu poin yang tertuang dalam rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Lampung Selatan.

”Kita mendesak supaya persoalan ini serius ditanggapi oleh Pemkab Lampung Selatan. Jangan diabaikan. Segala program dan anggaran yang disediakan untuk pengentasan kemiskinan harus tepat sasaran,” ujar Suadi Romli dalam keterangan keterangannya pada 2 November 2022.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Buru Pemalak Sopir di Natar

Berdasar pada rapat TKPK itu, diketahui terdapat 25 desa di 5 kecamatan di Pemkab Lampung Selatan masuk dalam kategori daerah kemiskinan ekstrem. Lima kecamatan itu di antaranya, Jati Agung, Kalianda, Katibung, Natar dan Tanjungbintang.

Suadi Romli khawatir apabila persoalan kemiskinan di Lampung Selatan tidak dapat diatasi maka dapat berpotensi meningkatkan tingkat kriminalitas dan persoalan kesehatan.

Pada Mei 2022, diketahui terdapat 8 daerah di Provinsi Lampung yang memiliki sebaran daerah kategori kemiskinan ekstrem. Di antaranya, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Risiko Suap dan Gratifikasi di Lampung Selatan Tertinggi se-Lampung Versi KPK

Persoalan kemiskinan ekstrem ini diketahui memang tengah dientaskan. Berdasar pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), defenisi kemiskinan ekstrem diartikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Keterangan ini dapat dilihat dari laman yang terarsip dengan judul ”Pengurangan Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi dan 35 Kabupaten Prioritas Tahun 2021”.

Kemiskinan ekstrem ini dinyatakan diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu. Menggunakan definisi tersebut, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa.

Baca juga: Harta Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Versi Tahun 2021

Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 4%.