Yusdianto Pertanyakan Dugaan Pungli Kartu Pendidik Berjaya

Kirka.co
Akademisi Unila Doktor Yusdianto. Foto Istimewa

KIRKA – Salah satu janji kerja Pemprov Lampung di era kepemimpinan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim jadi soal, yaitu Kartu Pendidik Berjaya.

Hal ini setidak-tidaknya sedang ramai diperbincangkan dan masif diberitakan di media massa.

Imbasnya, kinerja pelayanan hukum yang digaungkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Program Jaksa Masuk Sekolah dipertanyakan.

Ungkapan tentang hal ini setidaknya mencuat dari Akademisi Unila Yusdianto. Menurut dia, program Kejati Lampung yang dilakoni bidang intelijen kejaksaan itu nyatanya belum menorehkan dampak baik bagi dunia pendidikan.

“Alih-alih untuk memberikan solusi, nyatanya jika diuji hari ini, program kejaksaan itu terlihat belum memberikan dampak buat dunia pendidikan. Masih saja ada dugaan atau isu terkait perbuatan pidana,” ujar Yusdianto saat dihubungi KIRKA.CO, Jumat, 9 Juli 2021.

Padahal sebelumnya, ungkap Yusdianto, Kejati Lampung telah melakoni program Jaksa Masuk Sekolah ketika munculnya kabar tentang adanya dugaan pemungutan biaya sekolah di SMA/SMK yang menjadikan beban bagi orang tua atau wali murid.

Sesuai aturannya, ucap Yusdianto, pungutan biaya seperti itu tidak diperbolehkan karena didasarkan pada Permendikbud No.75 Tahun 2016.

“Hal-hal semacam dugaan pungutan-pungutan liar seperti ini, berulangkali terjadi. Semacamnya, apa yang dijalankan lewat Jaksa Masuk Sekolah itu tak menimbulkan efek jera. Kita jadi bingung, apa sebenarnya hasil kerja yang kemarin itu,” tanya Yusdianto.

Dirinya berharap Kejati Lampung mampu mempertanggungjawabkan setiap kerjanya kepada publik dengan memberikan dampak yang baik dan dapat dirasakan oleh publik.

“Kita minta supaya Kejaksaan Agung memperhatikan dengan cermat apa saja hasil kerja jajarannya di daerah. Orientasi kerja itu mestinya mampu memberikan dampak baik, bukan malah tiap waktu selalu saja ada kabar tidak sedap menyeruak ke ruang publik,” harapnya.