Wali Kota Banjarmasin Mengelola Sampah Plastik dengan Kearifan Lokal

Wali Kota Banjarmasin Mengelola Sampah Plastik
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai mengikuti acara Workshop Nasional pada rangkaian acara peringatan HUT Apeksi 2022 Bandar Lampung, 26-29 Mei. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAIbnu Sina, Wali Kota Banjarmasin mengelola sampah plastik dengan kearifan lokal.

Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merupakan kota pertama di Indonesia yang melarang penggunaan kantong plastik dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2016.

Baca Juga : Peserta HUT Apeksi 2022 Kompak Bersarung Tapis

“Selain Perwali, inisiatif baik lainnya, kita ajak belanja online mengurangi kantong plastik. Seperti Gojek kita ajak menggunakan bakul purun kearifan lokal,” ujar Ibnu Sina usai acara di Novotel Lampung, Bandar Lampung, pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Wali Kota Banjarmasin menjadi salah satu narasumber dalam Workshop Nasional dengan tema Kemasan Ramah Lingkungan di Industri Makanan dan Minuman: Tantangan dan Peluang pada rangkaian acara peringatan HUT Apeksi 2022 Bandar Lampung, 26-29 Mei.

“Kata Ketua Apeksi (Bima Arya) tadi, kita tidak boleh melarang begitu saja harus ada substitusi. Makanya substitusi yang kita tawarkan, pengganti kantong plastik itu adalah kearifan lokal. Orang Banjar kalau belanja pakai bakul purun,” kata dia.

Ibnu Sina menjelaskan bakul purun merupakan keranjang anyaman yang terbuat dari tanaman, purun, yang tumbuh di rawa-rawa.

“Kemudian diolah menjadi bakul sebagai alat untuk membawa bahan makanan, belanja, dan itu meningkatkan UMKM kita,” ujar dia.

Baca Juga : Bima Arya Mengajak UMKM Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan

Kearifan lokal bakul purun, lanjut dia, menjadi salah satu Kebijakan Strategis Daerah untuk mencegah timbulan sampah plastik.

Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Pemkot Banjarmasin mulai menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar-pasar tradisional sejak tahun 2018.

“Perwali 18/2016 kami anggap sukses untuk pasar modern, tetapi untuk pasar tradisional memang challenge nya perlu effort luar biasa memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Ibnu Sina.

Edukasi dilakukan terus menerus dan tanpa henti untuk mengubah kebiasaan masyarakat.

“Tidak mudah tetapi bukan tidak mungkin makanya kami mencoba untuk memulai di dua pasar terlebih dahulu,” jelas dia.

Salah satu upaya yang dilakukan Wali Kota Banjarmasin untuk mengedukasi masyarakat di pasar tradisional adalah dengan mengimbau menggunakan kantong plastik secukupnya.

“Yang basah boleh menggunakan (kantong plastik) itu tetapi dikurangi. Kalau cukup satu kantong plastik ya satu saja, jangan sampai 4 hingga 5 lapis,” kata dia.

Ibnu Sina mengajak warga Banjarmasin untuk tidak menjadi penghasil sampah dengan mengurangi sampah langsung dari sumbernya.

“Kalau kita bisa menghindari air minuman dalam kemasan (sekali pakai) dengan menggunakan tumbler, kenapa tidak. Makanya ada Gerakan Seribu Sungai, Seribu Tumbler,” ujar dia.

Mengelola Timbulan Sampah Plastik Perkotaan

Kota Banjarmasin dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 ribu jiwa menghasilkan sampah sekitar 600 ton per hari.

“Indeksnya adalah 0,7 kilogram per orang per hari menghasilkan sampah,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik dari sumbernya hingga 30 persen.

“Kemudian yang 70 persen adalah penanganan ketika sudah menjadi sampah. Upaya-upaya itu harus terus berkesinambungan,” ujar dia.

Menurut Ibnu Sina, masyarakat perkotaan adalah sumber penghasil sampah terbesar dengan jumlah penduduk yang padat.

“Kalau skala kabupaten mungkin masih banyak daerah-daerah yang bisa kemudian dijadikan TPS-TPA. Tapi untuk skala kota, lahan terbatas, mau dijadikan apa?”

Penanganan sampah perkotaan dilakukan dengan membentuk bank sampah. Kota Banjarmasin memiliki sekitar 309 bank sampah yang tersebar di 52 kelurahan.

Satu bank sampah induk, jelas dia, memberikan kontribusi paling tidak 3 persen pengurangan sampah plastik di Banjarmasin.

“Sampah organik dan anorganik itu kalau dipilah, bernilai ekonomis dan sangat menguntungkan, kalau dikelola dengan baik,” kata Ibnu Sina.

Perwali Nomor 18 Tahun 2016 terkait larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern dan toko berkontribusi mengurangi sampah plastik hampir 3-5 persen.

Baca Juga : Ketua Apeksi Ungkap Kunci Sukses Pemerintah Tangani Covid-19

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengajak seluruh pemerintah kota yang tergabung dalam Apeksi untuk berinisiatif baik mengurangi sampah plastik.

“Ini yang kemudian kita sosialisasikan di teman-teman Apeksi. Coba bayangkan kalau 98 Wali Kota anggota Apeksi melakukan hal yang sama. Saya kira begitu banyak kontribusi dari kota-kota untuk mengurangi timbulan sampah,” tutup Wali Kota Banjarmasin kelima ini.