Melihat kondisi lingkungan hidup di wilayah Lampung yang semakin memprihatinkan, Walhi berucap bahwa hal tersebut bersumber dari sebab yang salah satunya adalah urusan penerbitan izin.
Yang menurutnya, seharusnya pemangkasan kejahatan lingkungan dapat dilakukan baik, jika perizinan dan formulasi hukum terkait pengelolaan lingkungan tersebut dapat dilakukan secara benar.
“Faktanya perizinan tetap jalan dan kejahatan lingkungan dilegalkan, karena jika perizinan sudah terbit dan kejahatan lingkungan terjadi sulit, maka pasti sulit untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” terang Irfan.
Baca Juga : Walhi: Alih Fungsi Bukit Sebabkan Bencana Ekologis
Walhi Lampung pun berkomitmen, di 2022 ini dan kedepannya, akan terus mendorong kebijakan-kebijakan terkait pelestarian lingkungan, dan terus akan menyuarakannya kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal kebijakan dari Pemerintah yang pro ekologis.






